Dana zakat diusulkan bantu program makan bergizi gratis..
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Prof KH Noor Ahmad mengatakan dana zakat sangat memungkinkan dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini disampaikan Prof Noor menyusul adanya usulan dari DPD RI agar zakat digunakan untuk mendukung program pemerintah tersebut.
“Ya, sangat mungkin. Kalau memang untuk mustahik. Jadi, selama itu untuk mustahik, apakah itu untuk makan bergizi gratis ataupun yang lain, tidak apa-apa,” ujar Prof Noor saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Namun, dalam Islam yang berhak menerima zakat hanya ada delapan golongan (Asnaf), diantaranya adalah fakir-miskin dan Fi Sabilillah. Karena itu, menurut dia, akan sulit untuk menentukan penerima makan bergizi gratis yang dari dana zakat tersebut.
“Kita nggak bisa mengukur itu ya. Karena makan gratis ini kan banyak orang. Sehingga kita juga nggak bisa verifikasi satu per satu,” ucap dia.
“Tetapi intinya, kalau misalnya saja itu digunakan untuk mereka yang fakir miskin, nggak masalah,” kata Prof Noor.
Selain itu, menurut dia, siswa muslim yang menerima makan bergizi gratis dari dana zakat juga bisa termasuk dalam kategori Fi Sabilillah, karena mereka sedang berjuang di jalan Allah. Namun, menurut dia, fakir dan miskin tetap harus diutamakan.
“Bisa saja ini masuk asnaf Fi Sabilillah. Bisa saja masuk itu, tetapi kita kan tahu bahwa prioritas adalah asnaf fakir miskin. Jadi kalau selagi ada asnaf fakir miskin, kemudian itu masih cukup banyak yang membutuhkan, kita harus memprioritaskan yang fakir miskin itu,” jelas Prof Noor.
“Jadi mungkin saja. Tetapi perlu kita kaji tentang kebutuhan asnaf Fi Sabilillah itu seberapa,” kata dia.
Prof Noor mengatakan, dana zakat siap digunakan kapan saja dalam rangka memberdayakan ekonomi umat di bawah. Namun, menurut dia, dalam program MBG ini harus selektif.
“Konteks makan berisi gratisnya, itu kita selektif. Karena tidak semua bisa diberi makan bergizi gratis bagi mereka-mereka yang kebetulan memang cukup kaya ataupun tidak masuk pada asnaf fakir miskin,” ujar Prof Noor.
Lalu bagaimana jika makan bergizi gratis dari dana zakat dikonsumsi siswa non Muslim?
Menurut Prof Noor, untuk makanan siswa non Muslim bisa diambilkan dari dana infak dan sedekah. Karena itu, menurut dia, usulan ini masih perlu dikaji lebih dalam lagi.
“Yang non-muslim kita masukkan ke dana infak, tidak masuk ke dana zakat,” jelas dia.
Dia menambahkan, banyak sekali yang ditangani Baznas dalam mendistribusikan dana zakat dari masyarakat. Sehingga, tidak boleh juga jika dana zakat hanya difokuskan pada program Makan Bergizi Gratis saja.
“Jangan sampai dana zakat itu misalnya saja hanya terfokus untuk makan bergizi gratis. Karena mustahik yang lain kan sangat banyak sekali,” ucap dia.
Leave a Reply